ANALISIS TANTANGAN IMPLEMENTASI TELEMEDICINE DI RUMAH SAKIT MATA BALI MANDARA 2024
DOI:
https://doi.org/10.36049/maintekkes.v3i1.323Kata Kunci:
telemedicine; rumah sakit; unsur 5MAbstrak
Permekes No. 20 Tahun 2019 menyebutkan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit Mata Bali Mandara (RSMBM) memiliki rencana dalam pengembangan layanan telemedicine Mata Komprehensif (teleopthamology) berjejaring dengan RS Rujukan dan FKTP. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tantangan dalam implementasi telemedicine dengan menggunakan pendekatan unsur 5 M (Man, Money, Materials, Machines, Methods). Penelitian ini merupakan analisis deskriptif kualitatif dengan teknik sampling purposive sampling dengan total responden sebanyak 7 orang. Hasil penelitian Rumah Sakit Mata Bali Mandara masih membutuhkan tenaga khusus seperti dokter spesialis dan tenaga penunjang serta tenaga IT untuk pengembangan layanan telemedicine. Pengadaan layanan telemedicine harus melalui proses perencanaan, pengajuan dan realisasi terkait pegadaan peralatan yang dibutuhkan harus diusulkan dan tercatat dalam RKBMD dan harus memenuhi TKDN serta belum ada penetapan tarif layanan telemedicine. RSMBM harus mempunyai fasiltas pelayanan kesehatan peminta konsultasi, memiliki fasilitas yang dapat menunjang aspek komunikasi serta perjanjian kerja sama pelayanan telemedicine. Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi minimal mempunyai alat dasar dan lanjutan untuk pemeriksaan mata, alat teknologi komunikasi serta tantangan terkait harga peralatan pemeriksaan dan aplikasi atau software yang relatif mahal, sistem jaringan dan koneksi internet. Belum terdapat aturan terkait legalitas layanan serta belum adanya regulasi dalam penentuan tarif layanan telemedicine.

